Dari segi falsafah hidup pada hakekatnya masyarakat Lampung secara
umum memiliki kesamaan pandangan hidup yang disebut dengan fiil
pesenggiri. Piil Pesenggiri adalah tatanan moral yang merupakan pedoman
bersikap dan berperilaku masyarakat adat Lampung dalam segala aktivitas
hidupnya. Falsafah hidup orang Lampung sejak terbentuk dan tertatanya
masyarakat adat adalah piil pesenggiri. Piil (fiil=arab) artinya
perilaku, dan pesenggiri maksudnya bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu
diri, tahu hak dan kewajiban. Piil pesenggiri merupakan potensi sosial
budaya daerah yang memiliki makna sebagai sumber motivasi agar setiap
orang dinamis dalam usaha memperjuangkan nilai-nilai positif, hidup
terhormat dan dihargai di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebagai
konsekuensi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kehormatan dalam
kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat Lampung berkewajiban untuk
mengendalikan perilaku dan menjaga nama baiknya agar terhindar dari
sikap dan perbuatan yang tidak terpuji. Piil pesenggiri sebagai lambang
kehormatan harus dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran
Juluk-adek yang disandang, semangat nemui nyimah, nengah nyappur, dan
sakai sambaiyan dalam tatanan norma Titie Gemattei.
Piil pesenggiri sebagai tatanan moral memberikan pedoman bagi perilaku pribadi dan
masyarakat adat Lampung untuk membangun karya-karyanya. Piil pesenggiri
merupakan suatu keutuhan dari unsur-unsur yang mencakup Juluk-adek,
Nemui-nyimah, Nengah-nyappur, dan Sakai-Sambaiyan yang berpedoman pada
Titie Gemattei adat dari leluhur mereka. Apabila ke-4 unsur ini dapat
dipenuhi, maka masyarakat Lampung dapat dikatakan telah memiliki piil
pesenggiri. Piil-pesenggiri pada hakekatnya merupakan nilai dasar yang
intinya terletak pada keharusan untuk mempunyai hati nurani yang positif
(bermoral tinggi atau berjiwa besar), sehingga senantiasa dapat hidup
secara logis, etis dan estetis. Secara ringkas unsur-unsur Piil
Pesenggiri itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Juluk-Adek
Secara etimologis Juluk-adek (gelar adat) terdiri dari kata juluk dan
adek, yang masing-masing mempunyai makna; Juluk adalah nama panggilan
keluarga seorang pria/wanita yang diberikan pada waktu mereka masih muda
atau remaja yang belum menikah, dan adek bermakna gelar/nama panggilan
adat seorang pria/wanita yang sudah menikah melalui prosesi pemberian
gelar adat. Akan tetapi panggilan ini berbeda dengan inai dan amai. Inai
adalah nama panggilan keluarga untuk seorang perempuan yang sudah
menikah, yang diberikan oleh pihak keluarga suami atau laki-laki.
Sedangkan amai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang laki-laki
yang sudah menikah dari pihak keluarga isteri.
Juluk-adek merupakan hak bagi anggota masyarakat Lampung, oleh karena
itu juluk-adek merupakan identitas utama yang melekat pada pribadi yang
bersangkutan. Biasanya penobatan juluk-adek ini dilakukan dalam suatu
upacara adat sebagai media peresmiannya. Juluk adek ini biasanya
mengikuti tatanan yang telah ditetapkan berdasarkan hirarki status
pribadi dalam struktur kepemimpinan adat. Sebagai contoh; Pengiran,
Dalom, Batin, Temunggung, Radin, Minak, Kimas dst. Dalam hal ini
masing-masing kebuwaian tidak selalu sama, demikian pula urutannya
tergantung pada adat yang berlaku pada kelompok masyarakat yang
bersangkutan.
Karena juluk-adek melekat pada pribadi, maka seyogyanya anggota
masyarakat Lampung harus memelihara nama tersebut dengan sebaik-baiknya
dalam wujud prilaku pergaulan kemasyarakatan sehari-hari. Juluk-adek
merupakan asas identitas dan sebagai sumber motivasi bagi anggota
masyarakat Lampung untuk dapat menempatkan hak dan kewajibannya, kata
dan perbuatannya dalam setiap perilaku dan karyanya.
b. Nemui-Nyimah
Nemui berasal dari kata benda temui yang berarti tamu, kemudian
menjadi kata kerja nemui yang berarti mertamu atau
mengunjungi/silaturahmi. Nyimah berasal dari kata benda “simah”,
kemudian menjadi kata kerja “nyimah” yang berarti suka memberi
(pemurah). Sedangkan secara harfiah nemui-nyimah diartikan sebagai sikap
santun, pemurah, terbuka tangan, suka memberi dan menerima dalam arti
material sesuai dengan kemampuan. Nemui-nyimah merupakan ungkapan asas
kekeluargaan untuk menciptakan suatu sikap keakraban dan kerukunan serta
silaturahmi. Nemui-nyimah merupakan kewajiban bagi suatu keluarga dari
masyarakat Lampung umumnya untuk tetap menjaga silaturahmi, dimana
ikatan keluarga secara genealogis selalu terpelihara dengan prinsip
keterbukaan, kepantasan dan kewajaran.
Pada hakekatnya nemui-nyimah dilandasi rasa keikhlasan dari lubuk
hati yang dalam untuk menciptakan kerukunan hidup berkeluarga dan
bermasyarakat. Dengan demikian, maka elemen budaya nemui-nyimah tidak
dapat diartikan keliru yang mengarah kepada sikap dan perbuatan tercela
atau terlarang yang tidak sesuai dengan norma kehidupan sosial yang
berlaku.
Bentuk konkrit nemui nyimah dalam konteks kehidupan masyarakat dewasa
ini lebih tepat diterjemahkan sebagai sikap kepedulian sosial dan rasa
setiakawan. Suatu keluarga yang memiliki keperdulian terhadap
nilai-nilai kemanusiaan, tentunya berpandangan luas ke depan dengan
motivasi kerja keras, jujur dan tidak merugikan orang lain.
c. Nengah-Nyappur
Nengah berasal dari kata benda, kemudian berubah menjadi kata kerja
yang berarti berada di tengah. Sedangkan nyappur berasal dari kata benda
cappur menjadi kata kerja nyappur yang berarti baur atau berbaur.
Secara harfiah dapat diartikan sebagai sikap suka bergaul, suka
bersahabat dan toleran antar sesama. Nengah-nyappur menggambarkan bahwa
anggota masyarakat Lampung mengutamakan rasa kekeluargaan dan didukung
dengan sikap suka bergaul dan bersahabat dengan siapa saja, tidak
membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan. Sikap suka
bergaul dan bersahabat menumbuhkan semangat suka bekerjasama dan
tenggang rasa (toleransi) yang tinggi antar sesamanya. Sikap toleransi
akan menumbuhkan sikap ingin tahu, mau mendengarkan nasehat orang lain,
memacu semangat kreativitas dan tanggap terhadap perkembangan
gejala-gejala sosial. Oleh sebab itu dapat diambil suatu konklusi bahwa
sikap nengah-nyappur menunjuk kepada nilai musyawarah untuk mufakat.
Sikap nengah nyappur melambangkan sikap nalar yang baik, tertib dan
seklaigus merupakan embrio dari kesungguhan untuk meningkatkan
pengetahuan serta sikap adaptif terhadap perubahan. Melihat kondisi
kehidupan masyarakat Lampung yang pluralistik, maka dapat dipahami bahwa
penduduk daerah ini telah menjalankan prinsip hidup nengah-nyappur
secara wajar dan positif.
Sikap nengah-nyappur juga menunjukkan sikap ingin tahu yang tinggi,
sehingga menumbuhkan sikap kepeloporan. Pandangan atau pemikiran
demikian menggabarkan bahwa anggota masyarakat Lampung merupakan bentuk
kehidupan yang memiliki jiwa dan semangat kerja keras dan gigih untuk
mencapai tujuan masa depannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Nengah-nyappur merupakan pencerminan dari asas musyawarah untuk
mufakat. Sebagai modal untuk bermusyawarah tentunya seseorang harus
mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, sikap toleransi yang tinggi
dan melaksanakan segala keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Dengan demikian berarti masyarakat Lampung pada umumnya dituntut
kemampuannya untuk dapat menempatkan diri pada posisi yang wajar, yaitu
dalam arti sopan dalam sikap perbuatan dan santun dalam tutur kata.
Makna yang lebih dalam adalah harus siap mendengarkan, menganalisis, dan
harus siap menyampaikan informasi dengan tertib dan bermakna.
d. Sakai-Sambaiyan
Sakai bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam
bentuk benda dan jasa yang bernilai ekonomis yang dalam prakteknya cenderung
menghendaki saling berbalas. Sedangkan sambaiyan bermakna memberikan sesuatu
kepada seseorang, sekelompok orang atau untuk kepentingan umum secara sosial
berbentuk benda dan jasa tanpa mengharapkan balasan.
Sakai sambaiyan berarti tolong menolong dan gotong royong, artinya memahami
makna kebersamaan atau guyub. Sakai-sambayan pada hakekatnya adalah menun-
jukkan rasa partisipasi serta solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan
pribadi dan sosial kemasyarakatan pada umumnya.
Sebagai masyarakat Lampung akan merasa kurang terpandang bila ia
tidak mampu berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Perilaku
ini menggambarkan sikap toleransi kebersamaan, sehingga seseorang akan
memberikan apa saja secara suka rela apabila pemberian itu memiliki
nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat lain yang membutuhkan.
Selanjutnya Titie Gemattei, yang terdiri dari dua suku kata titie dan
gemattei. Titie berasal dari kata titi yang berarti jalan, dan gemantie
berarti lazim atau kebiasaan leluhur yang dianggap baik. Wujud titie
gemanttei secara konkrit berupa norma yang sering disebut kebiasaan
masyarakat adat. Kebiasaan masyarakat adat ini tidak tertulis, yang
terbentuk atas dasar kesepakatan masyarakat adat melalui suatu forum
khusus (rapat perwatin Adat/Keterem).
Titie gemattei tersebut berisi keharusan, kebolehan dan larangan
(cepalo) untuk berbuat dalam penerapan semua elemen Piil Pesenggiri.
Memperhatikan proses normatif hubungan sosial titie gemattei ini, maka
dalam aktualisasi penerapannya senantiasa amat lentur dan fleksibel
mengikuti tuntutan perubahan (selalu terjadi penyesuaian). Contoh; pada
masa lalu setiap penyimbang suku di Anek, Kampung, Tiyuh atau Pekon
harus mempunyai tempat mandi khusus di sungai (disebut kuwaiyan,
pakkalan), tetapi sekarang sesuai dengan perkembangan zaman diganti
dengan kamar mandi.
Titie gemattie juga mempunyai pengertian sopan santun untuk kebaikkan
yang diutamakan berdasarkan kelaziman dan kebiasaan. Kelaziman dan
kebiasaan yang berdasarkan kebaikkan ini pada hakekatnya menggambarkan
bahwa masyarakat Lampung mempunyai tatanan kehidupan sosial yang
teratur. Sikap membina kebiasaan yang berdasarkan kebaikkan merupakan
modal dasar pembangunan dan pemahaman terhadap budaya malu baik secara
pribadi, keluarga maupun masyarakat. Prinsip hidup yang terkandung dalam
titie gemattei merupakan pedoman
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap sikap perilaku yang melahirkan
cepalo (norma hukum) yang kongkrit dan terbentuknya tatanan hukum yang
baru, sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Tata nilai budaya masyarakat Lampung sebagaimana diuraikan di atas, pada dasarnya
merupakan kebutuhan hidup dasar bagi seluruh anggota masyarakat setempat
agar survive secara wajar dalam membina kehidupan dan penghidupannya
yang tercermin dalam tata kelakuan sehari-hari, baik secara pribadi
ataupun bersama dengan anggota kelompok masyarakat maupun bermasyarakat
secara luas.
Dalam membina kehidupan dan penghidupan yang wajar diperlukan
rambu-rambu normatif sebagai pedoman untuk berperilaku. Rambu-rambu dan
pedoman itu berwujud ketentuan-ketentuan, yang berisikan larangan
(cepalo) dan keharusan (adat) untuk diamalkan oleh setiap anggota
masyarakat pendukungnya. Sudah menjadi kenyataan bahwa pedoman hidup
tersebut merupakan sarana untuk pembentukkan sikap dan prilaku. Dengan
demikian diharapkan akan tercipta suatu ketenteraman dan kedamaian dalam
hidup bermasyarakat. Masyarakat Lampung juga mempunyai strata
(tingkatan) kehidupan, baik berdasarkan status genealogis (keturunan,
Umur), maupun status sosial dalam adat (penyimbang buwai, tiyuh, dan
suku). Dalam sistem strata kehidupan masyarakat adat sehari-hari terjadi
interaksi antara anggota kelompok intern satu keturunan adat dan antar
kelompok masyarakat yang berbeda keturunan adatnya. Dalam realitas
aplikasi kultural senantiasa terjadi proses penentuan status, hak, dan
kewajiban masing-masing strata berdasarkan kesadaran bersama.
Status sosial seorang anggota masyarakat dapat dikenali antara lain
dari juluk adeknya yang mencerminkan strata golongan kepenyimbangan. Di
samping itu dapat juga ketahui dari garis lurus status
kepenyimbangannya, yaitu penyimbang buwai/marga, tiyuh/anek atau
penyimbang suku. Seseorang yang berstatus sebagai penyimbang buwai,
berarti ia memiliki tanggungjawabnya yang jauh lebih besar dari pada
golongan penyimbang-penyimbang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar