Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang
Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan
yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut
secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera
Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah
menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan
tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang
tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak
terlepas dari incaran penjajahan Belanda.







